di Web Resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Inspektur mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten Karanganyar, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelaksanaan urusan Pemerintahan Desa.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Inspektur mempunyai fungsi :
- Perencanaan program pengawasan.
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang pengawasan yang meliputi bidang pemerintahan dan aparatur pendapatan dan pengelolaan aset, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan sosial serta kesekretariatan.
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan di bidang pengawasan yang meliputi bidang bidang pemerintahan dan aparatur, pendapatan dan pengelolaan aset, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan sosial serta kesekretariatan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Administrasi dan Umum
Membidangi urusan Tata Usaha Perkantoran dan Kepegawaian di Lingkungan Inspektorat Karanganyar
Sub Bagian Perencanaan
Penjadwalan pemeriksaan dan pengawasan terhadap obrik dan penyusunan laporan hasil pengawasan
Sub Bagian Pelaporan dan Evaluasi
Penyajian pelaporan kepada masyarakat terkait Laporan Hasil Pengawasan selama periode waktu tertentu